Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan
perubahan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Mandai
Kabupaten Maros serta untuk mengetahui bagaimana upaya pengendalian
perubahan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Mandai
Kabupaten Maros. Variabel yang digunakan terdiri dari enam variabel yaitu ;
Topografi, Penduduk, Nilai Lahan, Aksesibilitas, Sarana dan Prasarana, dan
Daya Dukung Lahan;. Metode analisis yang digunakan berupa analisis chisquare, selanjutnya digunakan uji kontingensi dalam penarikan keseimpulan
yang dilanjutkan dengan sistem skorsing Skala Likert sebagai parameter
untuk mengetahui besarnya hubungan variabel X terhadap Y. selanjutnya
mendeskripsikan upaya pengendalian perubahan pemanfaatan Ruang
Terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros dengan
menggunakan metode analisis deskriptif.
Variabel yang memiliki pengaruh sedang terhadap perubahan pemanfaatan
Ruang Terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yaitu
variabel penduduk sehingga upaya pengendalian perubahan pemanfaatan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu pemerataan pembangunan, pelayanan
kepada masyarakat agar tidak terjadi ledakan dan mobilitas penduduk yang
berlebihan Penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor. 5 Tahun
2008 tentang pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka hijau
Di Kawasan Perkotaan. Juga mengacuh pada Undang-Undang No. 26
Tahun 2007 tentang penataan ruang. Sebagaimana penyediaan 30% Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dari keseluruhan luas kawasan.