Abstract:
Masalah anak jalanan menjadi sorotan publik dan perlu perhatian
pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasinya. Anak jalanan merupakan
masalah sosial yang keberadaannya seringkali dirasakan sangat tidak
menyenangkan dan meresahkan banyak orang di mata masyarakat. Saat ini anak
jalanan menjadi masalah yang serius terutama di Ibu Kota Provinsi dan Kota-kota
besar termasuk Kota Makassar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi program
penanganan anak jalanan di Kota Makassar serta metode pembinaan yang
diberikan untuk penanganan anak jalanan di Kota Makassar.
Informan penelitian ini terdiri dari Kepala Seksi Pembinaan Anak Jalanan
dan Anak Jalanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan
informasi melalui wawancara dan tahap akhir dengan menarik kesimpulan atau
observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan yang diukur
berdasarkan teori Charles O. Jones terkait indikator organisasi, intrepretasi dan
aplikasi (penerapan) belum mampu diterapkan secara efektif oleh Dinas Sosial
Kota Makassar. Metode pembinaan yang diberikan sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 adalah pembinaan pencegahan,
pembinaan lanjutan dan rehabilitas sosial. Dari hasil penelitian menunjukkan
masih banyaknya anak jalanan yang berkeliaran ke jalanan untuk mengais rezeki
juga masyarakat yang belum mengetahui larangan untuk tidak memberikan uang