Abstract:
Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan
terhadap tersangka pelanggar lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di
Polrestabes Makassar, dan 2) Untuk menganalisis hambatan yang dihadapi
penyidik Polrestabes Makassar dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas yang
mengakibatkan korban jiwa.
Tipe penelitian ini adalah empiris, Pengumpulan data dilakukan dalam
penelitian ini melalui metode pustaka (library research), wawancara dan
dokumentasi, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis
deskriptif dengan cara mendeskripsikan fenomena-fenomena ataupun fakta yang
diperoleh dari hasil penelitian.
Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa : (1) Terkait dengan
penyelesaian perkara, hanya sebagian kecil perkara yang dilimpahkan ke
kejaksaan. Sebagian besar perkara diselesaikan melalui proses mediasi penal/
Alternative Dispute Resolution (ADR). (2) Hambatan yang dialami oleh pihak
kepolisian kota Makassar dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas
terdiri atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Direkomendasikan bahwa : (1) Kepala Satuan Lalu Lintas diharapkan untuk
menambah jumlah personil penyidik kecelakaan lalu lintas dan juga dengan
menambah berbagai fasilitas atau sarana/ prasarana yang dibutuhkan seperti mobil
TPTKP untuk efektivitas penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan korban jiwa. (2) Pihak kepolisian sebaiknya memberikan
sosialisasi terkait dengan upaya penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas
agar masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan nantinya diharapkan akan
menjadi lebih patuh hukum.