dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana
pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pembunuhan serta Hambatan
apakah yang dialami penyelidik dan penyidik perkara pembunuhan di Dusun
Pemukiman Desa Poleonro Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan tipe
penelitian normatif-empiris, tipe penelitian ini ialah gabungan antara penelitian
pustaka dengan turun langsung ke lapangan. Penelitian ini dilakukan di
Kabupaten Bone khususnya di Kepolisian Resort (Polres). Semua data di peroleh
dari wawancara serta analisis yang digunakan yakni analisis kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,
dalam hal ini aparat telah selesai melakukan penyelidikan maka aparat wajib
segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Hal ini
dimaksudkan agar dapat diperiksa oleh penuntut umum, jika dirasa seluruh berkas
telah cukup maka penuntut umum akan menerbitkan P21, tapi jika berkas dirasa
masih belum cukup untuk mendukung penuntutan, maka penuntut umum akan
menerbitkan P18 dan mengembalikan berkasnya kepada aparat untuk segera
dilengkapi. Dalam berkas perkara pembunuhan ini telah dikirim kepada penuntut
umum, Namun berkas yang telah dikirim oleh aparat belum cukup untuk
mendukung penuntutan, maka dengan ini pihat penuntut umum menyuruh aparat
melakukan penyelidikan lebih lanjut. Serta dalam analisis yuridisnya unsur
barang siapa, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, unsur
direncanakan sebelumnya, unsur mengakibatkan orang lain terluka, unsur
penangkapan dengan bukti permulaan yang cukup, unsur alat bukti yang sah telah
tepenuhi. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Aparat, hambatan yang paling
besar adalah dalam hal mendapatkan informasi dari masyarakat
setempat mengenai peristiwa perkara pembunuhan ini. Hal ini menurut penulis
disebabkan selain karena ketakutan masyarakat untuk mengungkap kebenaran
yang sesungguhnya juga karena kurangnya kesadaran hukum dan kurangnya
pemahaman hukum oleh masyarakat. |
en_US |