Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penggendaan dana desa
pada masa pandemi Covid-19 di Desa Sasakan Kabupaten Mamasa.
Objek penelitian adalah Kantor Desa Sasakan. Jenis data yang digunakan pada
penelitian ini adalah data kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriftif.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Sasakan
telah menganggarkan dan mengelolah Dana Desa sesuai dengan prioritas-prioritas yang
diatur dalam undang-udang yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 222/PMK-07/2020 tetang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penangan Pandemi Corona
Disease (COVID-19) dan Dampaknya, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tetang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Penggunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sasakan dapat dikatakan efektif
dimana dalam penggunaannya berhasil mengurangi dampak dari Covid-19 selain itu
pengelolaan Dana Desa juga berhasil membuat masyarakat desa tetap produktif di masa
pandemi Covid-19.