Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : (1)
mengetahui dan menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam
penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penipuan di wilayah hukum
kepolisian daerah Sulawesi selatan; (2) mengetahui factor penyebab terjadinya
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan
teknik pengumpulan data yakni metode pustaka dan studi lapangan. Populasi
dalam penelitian ini adalah penyidik, korban, tersangka, advokat dan aktifis
LSM. Sampel ditetapkan adalah 35 responden. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa (1) Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sudah
menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak
pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Pertimbangan penyidik
Ditreskrimum Polda Sulsel menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam
penyelesaian tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu adanya surat
perdamaian yang menyatakan kedua belah pihak sudah berdamai dan saling
memaafkan, kerugian sudah dikembalikan, pelapor mencabut laporannya dan
mencabut keterangannya terdahulu dalam bentuk berita acara interogasi
ataupun berita acara pemeriksaan (2) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan adalah disebabkan oleh faktor keinginan,
ekonomi dan lingkungan. Untuk itu disarankan dalam penerapan Keadilan
Restoratif sebagai salah satu dasar penyelesaian kasus, hendaknya dilakukan
pembaharuan KUHP dan KUHAP dengan mengadopsi prinsip-prinsip Keadilan
Restoratif.