Abstract:
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan
dan penerapan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha
penjualan minuman beralkohol tanpa izin menurut Putusan Nomor
6/Pid.C/2018/PN.Mks.
Dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan dan penerapan
hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penjulana minuman
beralkohol tanpa izin menurut Putusan Nomor 6/Pid.C/2018/PN.Mks, serta
mengandung manfaat akademis, teoritis dan praktis, metode penelitian ini yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus.
Kesimpulan penjualan minuman beralkohol tanpa izin menurut Putusan
Nomor 6/Pid.C/2018/PN.Mks yakni dengan melihat pertimbangan yuridis yaitu
kesesuaian antara unsur-unsur dalam pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Makassar No. 4 Tahun 2014 dengan fakta hukum, pertimbangan non yuridis dan
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol
tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.C/2018/PN.Mks yaitu telah
terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol didasarkan pada fakta-fakta hukum maupun alat
bukti. Sehingga hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah dan menjatuhkan pidana denda Rp. 3.000,000 (Tiga juta rupiah) dan
subsidair kurungan selama 15 (lima belas) hari.