Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum tindak
pidana pencurian sepeda motor dan untuk mengetahui yang menjadi penyebab
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini dilaksanakan di Polsek
Biringkanaya Kota Makassar dengan menggunakan metode penelitian Normatif
menggunakan teknik pengumpulan data Wawancara, Studi Kasus, dan Dokumen.
Untuk menganalisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Biringkanaya dalam
menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota
Makassar Khususnya Kecamatan Biringkanaya adalah upaya preventif dan upaya
represif. Upaya preventif dilakukan untuk pencegahan terjadinya tindak kejahatan.
Sedangkan upaya represif yang merupakan upaya penindakan berupa
penangkapan untuk selanjutnya diproses secara hukum terhadap pelaku kejahatan
pencurian kendaraan bermotor. Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian
kendaraan bermotor di Kota Makassar khususnya Kecamatan Biringkanaya adalah
faktor ekonomi, akibatnya warga masyarakat khususnya yang berpenghasilan
rendah semakin tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka seharihari, faktor sosial budaya, pergaulan di kalangan masyarakat khususnya pemuda
semakin bebas dan tidak terikat lagi dan kontrol orang tua terhadap anak-anak
remaja semakin kurang dilakukan, faktor lingkungan, pergaulan sehari-hari seperti
lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. Faktor-faktor
tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang
lainnya.