dc.description.abstract |
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Unsur-unsur Pasal 279
KUHPidana dapat dibuktikan pada putusan pengadilan nomor 190/ Pid. B/ 2017/
PN. Mks 2) penerapan sanksi Pasal 279 KUHPidana pada kasus pernikahan tanpa
izin istri di Kota Makassar.
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian kualitatif. Jenis data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum primer
berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder
merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang diperoleh dari hasil wawancara
dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Kepolisian, Kepala
KUA, dan Imam Kelurahan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Secara spesifik terdakwa
dalam penelitian ini dinilai memenuhi unsur-unsur Pasal 279 Ayat (1) KUHP
setelah Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan dengan alat bukti berupa
keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian. 2)
Penerapan sanksi Pasal 279 KUHPidana pada kasus pernikahan tanpa izin istri
dalam penelitian ini hukuman pidana yang diterapkan adalah pidana penjara.
Selain itu ditemukan pula perbedaan penerapan sanksi pidana (disparitas). Hal ini
terjadi selain karena factor pertimbangan Hakim, adanya disparitas juga tidak
terlepas dari factor tuntutan Jaksa Penuntut Umum. |
en_US |