Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BKPAD) Kota Makassar, dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Jenis penilitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan sifat dari
penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan teknik kepustakaan dan teknik
wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis normatif dengan cara
mengevaluasi norma-norma hukum yang didasarkan pada konstitusi atas
permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan
jawaban atas pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan hukum pidana dalam pembuktian Tindak Pidana yang dilakukan secara
bersama-sama dalam perkara pidana Nomor 51/Pid..Sus-TPK/2018/PN.Mks
bahwa Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan perbuatan korupsi terdakwa
dengan menggunakan system pembuktian secara negatif menurut Undangundang/negatif wettelijk (Jaksa harus melengkapi dengan minimal dua alat bukti
yang sah supaya mendapatkan keyakinan hakim). Hakim dalam menjatuhkan
pidana berdasarkan alat bukti hakim yang terungkap di dalam persidaangan
majelis.