Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kepolisian dalam upaya
memberantas tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) di wilayah Polda
Sulawesi Selatan, dan Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Kepolisian
dalam memberantas tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) di wilayah
Polda Sulawesi Selatan.
Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian gabungan hukum normatif dan empiris (sosiologis), yaitu penelitian
yang menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan
kepustakaan dan juga faktafakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik
perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui
pengamatan langsung.
Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu (1) Peranan Kepolisian
dalam memberantas berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sulsel yaitu
Memelihara Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat, Menegakkan Hukum,
Memberikan Perlindungan, Pengayom dan Pelayanan Pada Masyarakat. (2)
Faktor penghambat pemberantasan berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda
Sulsel yaitu Faktor hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana,
Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya.