Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana
terhadap anggota aparat kepolisian yang menyalahi SOP tembak di tempat dan
untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anggota aparat kepolisian melakukan
tembak di tempat.
Metode penelitian adalah kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan
teknik penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sehingga diperoleh berupa
data primer, data sekunder dan data tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara
deskriptif dan kualitatif yang menjelaskan, menguraikan sesuai dengan
permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana terhadap
anggota aparat kepolisian yang menyalahi SOP tembak di tempat adalah
menjatuhkan sanksi berupa PTDH berdasarkan Perkapolri tentang Kode Etik
Profesi. Selain itu, apabila terbukti bahwa tindakan tersebut juga melanggar
hukum pidana, maka anggota Polri juga akan diterapkan sanksi pidana sesuai
dengan akibat yang ditimbulkan dari tembak di tempat, adapun (2) Faktor yang
menyebabkan anggota aparat kepolisian melakukan tembak di tempat yaitu terdiri
dari faktor internal dan eksternal.