Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) pembuktian unsur-unsur tindak
pidana korupsi pada putusan Nomor 9/pid.sus.TPK/2019/Pn.mnd. 2)
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi perkara pidana Nomor
9/pid.sus.TPK/2019/Pn.mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitan
kualitatif yaitu Penelitian kualitatif menggunakan landasan teori sebagai panduan
untuk memfokuskan penelitian, serta menonjolkan proses dan makna yang
terdapat dalam fenomena tersebut dengan menggunakan data primer dan
sekunder. Data primer, yaitu data yang langsung di kumpulkan oleh peneliti
secara langsung dari lapangan berdasarkan dari responden dari narasumber
melalui pengumpulan data dilapangan dengan cara wawancara. Sumber data
sekunder, yaitu data yang dikumpulkan oleh peneliti dengan cara mempelajari
data yang berhubungan dengan objek penelitian. Data-data tersebut diperoleh dari
buku-buku, peraturan perundang-undangan, browser internet, dan dokumendokumen.Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian unsur-unsur tindak
pidana korupsi pada putusan Nomor 9/pid.sus.TPK/2019/Pn.mn, yaitu unsur
tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, unsur menyalahgunakan
kewenangan, unsur merugikan keuangan negara dan perekonominan negara. Halhal yang menjadi pertimbangan hakim yaitu Pertimbangan Yuridis dengan
terpenuhinya unsur - unsur tindak pidana korupsi hal ini membuktikan hakim
menggunakan pertimbangan yuridis. Pertimbangan Sosiologis perbuatan terdakwa
melawan norma yang ada dalam masyarakat, perbuatan terdakwa tindak
mendukung kebijakan (Good Will) hal ini menjadi tolak ukur hukuman terhadap
terdakwa. Pertimbangan Filosofis hakim memberikan keringanan terhadap
terdakwa karena terdakwa mengakui terus terang di persidangan dan menyesali
perbutannya dilihat bagaimana majelis hakim menjatuhi putusan pada terdakwa 1
tahun 6