Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota
Makkassar dan Polrestabes Kota Makassar, dengan dengan tujuan untuk
mengetahui penerapan hukum pidana materiil pada kelalaian yang dilakukan
pengendara bermotor yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap kelalaian pengendara
bermotor, sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan focus pada kajian yuridis empiris. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa. penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan focus pada kajian yuridis empiris. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil pada
kelalaian yang dilakukan pengendara bermotor yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain telah sesuai dengan ketentuan baik hukum pidana formil
maupun hukum pidana materil dan syarat yang dapat di pidananya seorang
terdakwa, hal ini didasarkan pada pemeriksaan persidangan, dimana alat bukti
yang diajukan jaksa penuntut umum, termasuk didalamnya keterangan saksi yang
saling bersesuaian ditambah keterangan terdakwa yang mengakui secara jujur
perbuatan yang dilakukannya oleh itu,pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi terhadap kelalaian pengendara bermotor, sehingga menghilangkan nyawa
orang lain oleh karena itu Majelis Hakim memvonis tersangka sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku dan memperkuat dengan beberapa alat bukti yang sah,
dimana dalam kasus yang diteliti memiliki alat bukti yang digunakan hakim
adalah keterangan saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan
terdakwa.