dc.description.abstract |
Penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Toili melalui jalur
mediasi oleh Camat, sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun
2016 menyebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa
melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
dengan dibantu oleh Mediator. sebagaimana sengketa permasalahan
penguasaan dan pemilikan tanah ini diselesaikan melalui mediasi oleh
Camat di Kantor Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. Sebelumnya dari
pihak mediator mengusahakan untuk dapat mempertemukan kedua belah
pihak yang bersengketa dalam perkara ini. Tahap negosiasi akhir yaitu
ketegasan tentang opsi-opsi yang disepakati untuk menyelesaikan
sengketa yang disepakati para pihak yang bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan tercapai setelah Camat berupaya
mendamaikan kedua belah pihak. Hasil kesepakatan kemudian
dituangkan dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani kedua
belah pihak dan Camat sebagai mediatornya serta para saksi dari kepala
desa Titasari dan saksi masing-masing kedua belah pihak. Hasil
kesepakatan pasca mediasi mengikat para pihak soalnya, kesepakatan
tersebut menjadi semacam perjanjian bagi kedua belah pihak yang sudah
pasti mengikat karena telah disepakati sebelumnya. Apalagi, hal itu
semakin punya kekuatan mengikat tatkala kedua pihak merasa bahwa
kesepakatan itu bersifat final. Faktor yang menghambat mediasi dalam
menyelesaikan sengketa tanah di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai
yaitu : faktor pemahaman Hukum SDM, faktor campur tangan orang,
faktor konsistensi pada waktu mediasi, kesepakatan yang tidak
dituangkan dalam berita acara |
en_US |