Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan asas
transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat pada Pengelolaan Keuangan
Desa di Desa Jambuiya, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar serta
faktor-faktor yang menghambat Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya,
Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penelitian yang menggunakan tipe penelitian normatif-empiris dengan pendekatan
kualitatif ini dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Sumber bahan dan data yang digunakan berupa bahan hukum dan data primer melalui
studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara dan data sekunder yang diambil dari
bahan pustaka terdiri dari 3 sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Bahan dan data yang ditemukan selanjutnya dikaji dan dianalisis
secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas transparansi, akuntabilitas dan
partisipasi masyarakat pada Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya,
Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar belum berjalan dengan baik
dan masih ada beberapa tahapan pengelolaan keuangan desa yang belum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berdampak pada proses pengelolaan
keuangan desa yang belum optimal. Faktor-faktor yang menghambat dalam
Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya Kecamatan Bontomanai, Kabupaten
Kepulauan Selayar meliputi kurangnya intensitas sosialisasi/publikasi anggaran desa
terhadap masyarakat, serta terlambatnya perencanaan anggaran yang mengakibatkan
keterlambatan pencairan dan tahap pelaksanaan.