Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan melawan
hukum atas penjualan barang perusahaan kepada pihak ketiga di Makassar dan
untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan terhadap
pekerja dan pihak ketiga yang menjual barang perusahaan tanpa izin.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empirik, dengan sumber
data melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun
teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan instrumen wawancara
dan dokumentasi. Data penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: penjualan barang
perusahaan yang dilakukan pekerja kepada pihak ketiga tanpa izin perusahaan
merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur perbuatan
melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata Kedua: Upaya hukum yang dilakukan
oleh perusahaan terhadap pekerja pihak ketiga yaitu mengajukan gugatan ganti
kerugian ke Pengadilan Negeri Makassar.