dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan syarat formil dan materiil
dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Putusan
Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks dan Pelaksanaan perlindungan
kepentingan kreditor dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik
pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian
lapangan dengan menggunakan instrument penelitian wawancara. dan
dokumentasi. Data penelitian ini dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Berdasarkan analisis peneliti bahwa penerapan syarat formil dan materiil dalam
putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks telah memenuhi ketentuan
yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dapat dikabulkan.
Sejak ditetapkannya penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Majelis
Hakim. Kreditor yang sebagai pemohon PKPU telah terpenuhi perlindungan
kepentingannya, kreditor mendapatkan hak dan kepentingannya selama proses
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, akan tetapi kreditor tidak
dapat menagih secara langsung kepada debitor terhadap utang-utangnya
dikarenakan ketentuan dan hakim telah menunjuk kurator atau badan pengawas
pelaksanaan dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU). Berdasarkan analisis peneliti bahwa dalam putusan Nomor 1.Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Mks pelaksanaan kepentingan kreditor dalam
berlangsungnya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang telah
memenuhi ketentuan, perlindungan dan kepentingan kreditor telah terpenuhi. |
en_US |