Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan UU Nomor 22
Tahun 2009 terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pada jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Barat. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaksanaan UU
Nomor 22 Tahun 2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional
Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui upaya penanggulangan kecelakaan
lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara yang
digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana
hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pula
pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi
hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer yaitu penelitian
lapangan. Data sekunder Bahan Hukum Primer (UU), Bahan hukum sekunder
(Penjelasan) dan Bahan hukum tersier (Kamus).
Hasil penelitian, bahwa Aturan-aturan yang terdapat di dalam Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pada Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Barat sudah terlaksana namun belum maksimal,
masih perlu sosialisai terhadap masyarakat khususnya kepada pelajar dan
remaja yang menggukan kendaraan bermotor ke sekolah. Upaya
penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional provinsi Sulawesi
barat yaitu, Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif, dan Upaya Represif.