Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana
kekerasan fisik terhadap anak serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim
dalam tindak pidanakekerasan fisik terhadap anak dalam putusan No.
1036/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum kualitatif. Jenis dan sumber data terdiri atas data primer berupa peraturan
perundang-undangan dan wawancara serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari
buku-buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Keseluruhan bahan
hukum tersebut dikumpulkan secara terstruktur sistematis dengan menggunakan
ukuran kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Nomor
1036/Pid. Sus/2020/PN.Mks terdapat pertimbangan hakim sudah tepat dengan
lampiran pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridsis.Dalam pertimbangan
yuridis hakim mempertimbangkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.Sedangkan pertimbangan non yuridis adalah terdakwa tidak
dapat menahan emosi terhadap masalah anak-anak dan terdakwa berlaku sopan
dipengadilan serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.