Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk
mengetahui upaya anggota kepolisian Polsek Biringkanaya Makassar dalam
memberantas kejahatan jambret, dan kedua untuk mengetahui Hambatan yang
dialami anggota kepolisian Polsek Biringkanaya Makassar dalam memberantas
kejahatan jambret.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian
pada wilayah hukum Polsek Biringkanaya Kota Makassar. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan
penelitian lapangan (field research), dengan tipe penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi
untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya
hukum di lingkungan masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder
yang diperoleh dari hasil studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka
dapat disimpulkan bahwa Upaya menanggulangi kejahatan jambret dapat dilihat
dari upaya yang dilakukan Polisi, baik secara pre-emtif, preventif, maupun
represif. Dalam upaya pre-emtif pihak kepolisian melakukannya dengan cara
menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik kepada masyarakat melalui
penyuluhan hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum pada masyarakat agar
lebih mematuhi hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Dalam upaya preventif
pihak kepolisian melakukan patroli dan pengawasan secara rutin dan
berkelanjutan. Sedangkan dalam upaya represif pihak kepolisian melakukan
penyelidikan, penangkapan terhadap tersangka dan menyita alat bukti. Adapun
Hambatan yang dialami oleh anggota kepolisian Polsek Biringkanaya Makassar
menanggulangi kejahatan Curas yaitu kurangnya SDM, kurangnya kordinasi,
semakin meningkatnya angka kejahatan dari tahun ke tahun, kurangnya sarana
dan prasarana, kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi, dan masyarakat
kurang berpartisipasi..