dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pengabulan permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama
Sungguminasa dan mengetahui hak – hak anak akibat dispensasi nikah di
Sungguminasa. Penelitian ini dilaksanakan di Sungguminasa, Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam
skripsi ini yaitu Pengadilan Agama Sungguminasa. Hasil penelitian diperoleh
melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis
data yaitu data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pengabulan permohonan dispensasi Tentang
Perlindungan Anak Terkait Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Sungguminasa,
dalam memutuskan putusan pada suatu perkara dispensasi nikah Hakim merujuk
kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, dimana dalam hal ini hakim pada dasarnya telah memahami
dengan baik terkait dalam pengambilan putusan dispensasi nikah walaupun dalam
pelaksanaannya belum sepenuhnya tercapai.
Adapun dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan
dispensasi nikah dibawah umur, secara hukum Islam diperbolehkan. Dalam
Penetapan permohonan dispensasi nikah tersebut, hakim pada dasarnya
menggunakan berbagai macam pertimbangan dan dasar hukum yaitu Undangundang No 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), juga kaidah fiqhiyah.
Akan tetapi majlis hakim lebih mengedepankan konsep maslahah dikarenakan
untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan akan terjerumus yang
lebih jauh berupa fitnah dan pelanggaran norma agama. |
en_US |