Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur suatu
keadaan dikategorikan sebagai force majeure dan mengapa pandemi covid-19 dapat
dijadikan sebagai alasan pembelaan debitur. Penelitian ini dilaksanakan di
PT.Bosowa Berlian dan Warkop Ogie dengan menggunakan Metode Penelitian
Normatif.
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa unsur-unsur suatu peristiwa dikatakan
sebagai force majeure yaitu : 1. Kedaan tidak terduga 2. Tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur 3. Tidak ada itikad buruk dari debitur 4.
Suatu keadaan yang menghalangi debitur berprestasi dan Pandemi Covid-19
dijadikan sebagai alasan pembelaan debitur karena dalam suatu kontrak bisnis telah
didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan
Bencana Non-alam penyebaran Covid-19, alasan tersebut dijadikan pembelaan
debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu hal yang tidak terduga.