dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi
pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pinrang,
dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memtuskan perkara
terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini dilakukan di wilayah
hukum Polres Pinrang, dengan menggunakan metode Penelitian pendekatan
deskriptif kualitatif yaitu agar peneliti dapat menggambarkan realita empiris di
balik fenomenayang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan
pencurian handphone di Kabupaten Pinrang, yakni faktor kebutuhan ekonomi,
lingkungan, dan gaya hidup. Ketiga faktor inilah yang kemudian menimbulkan
cikal-bakal seseorang untuk melakukan kejahatan, khusus faktor gaya hidup
didasarkan atas tingkat kebutuhan dan masuknya budaya barat yang begitu pesat
di Kabupaten Pinrang membuat para anak-anak di Kabupaten Pinrang tidak mau
ketinggalan trend, sehingga karena tidak didukung dengan ekonomi yang baik
maka salah satu solusi yang mudah untuk dilakukan adalah dengan melakukan
pencurianhandphone. Sementara pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
Putusan Pengadilan Negeri Pinrang No.9/Pid.B/2020PN Pin yang dalam amarnya
memuat penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang mengandung pertimbangan
meliputi pertimbangan yuridis yang terdiri dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
keterangan saksi, keterangan terdakwa, Barang-barang bukti, dan Pasal-pasal
dalam peraturan perundang-undangan, serta non yuridis yaitu akibat perbuatan
terdakwa dan kondisi diri terdakwa. |
en_US |