Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Polman dan Pengadilan Negeri Polman
yang bertujuan untuk mengetahui: (1) Sanksi yang dijatuhkan dalam Putusan
Nomor: 104/Pid.Sus/2020/PN.Pol telah memenuhi rasa keadilan untuk korban dan
(2) Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual Di Kabupaten
Mamasa
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam Penerapan Hukum atas pelaku
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, mengacu pada Pasal 81 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentantang Perlindungan Anak
Sebagai Lex Speciallis dari Pasal 287 KUHP. (2) Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Mamasa. Maka aparat penegak hukum
berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban yang diimplementasikan
dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang memihak
korban.