dc.description.abstract |
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimanakah pengaturan
tindak pidana permufakatan jahat untuk makar. 2) Bagaimanakah penerapan
hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat untuk makar.
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa undang-undang dan bahan hukum sekunder merujuk pada buku,
jurnal dan bacaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti
serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan majelis
hakim untuk kelengkapan informasi dalam penelitian.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Terkait makar itu sendiri
sampai saat ini belum ada peraturan yang mendefinisikan melainkan hanya
menguraika syarat terjadinya makar dan bentuk-bentuk makar. Dalam Pasal 87
KUHP berkaitan dengan Pasal 53 KUHP yakni adanya niat dan perbuatan
permulaan pelaksanaan. Permufakatan jahat untuk makar termuat dalam Pasal 110
KUHP. 2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat
untuk makar, Pasal 110 KUHP mempertegas pemberlakuan untuk para pelaku
permufakatan jahat yakni diancam hukuman yang sama beratnya dengan ancaman
hukuman bagi pelaku kejahatan makar terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal
104), menaklukkan daerah Negara (Pasal 106), menggulingkan pemerintahan
(Pasal 107) dan pemberontakan bersenjata (Pasal 108) sudah tepat. Hal tersebut
dikarenakan para pelaku telah mengganggu keamanan negara. |
en_US |