dc.description.abstract |
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bagaimanakah
pembuktian tindak pidana pencucian uang perkara pidana Nomor
1119/Pid.Sus/2019/Pn.Mks dan apakah sanksi yang dijatuhkan pada putusan
Nomor 1119/Pid.Sus/2019/Pn.Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai keadilan
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normative. Jenis data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder
merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan
Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penyidik dan Ahli Hukum untuk melengkapi
informasi yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan pembuktian perkara tindak pidana
pencucian uang pada putusan nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PN.Mks hakim
menggunakan sistem pembuktian Undang-Undang secara negatif. Sebagaimana
Pasal 183 KUHAP yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Hakim menilai fakta-fakta
hukum yang terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi,
keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan dari terdakwa. Ditemukannya juga
barang bukti berupa dua (dua) unit mobil yang masing-masing 1 (satu) unit mobil
Honda Brio warna putih nomor polisi B 1792 COS beserta STNK dan BPKB dan
1 (satu) unit mobil Mini Cooper warna merah nomor Polisi L 48 U beserta STNK
telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan
tindak pidana pencucian uang. Kemudian sanksi yang dijatuhkan hakim dalam
putusan ini mencerminkan nilai keadilan komutatif menurut Aristoteles (Marwan
Mas, 2021:117) sebagai keadilan komutatif dengan asas hukum semua orang
sama kedudukannya dihadapan hukum. Oleh karena itu, hakim memproses
terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan
atas perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara oleh hakim. |
en_US |