DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TUJUAN MENYAMARKAN ASAL USUL HARTA KEKAYAAN

Show simple item record

dc.contributor.author RM., MUH REIZALDY EKAPUTRA.
dc.date.accessioned 2022-11-07T01:26:19Z
dc.date.available 2022-11-07T01:26:19Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4517060037
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1950
dc.description.abstract Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bagaimanakah pembuktian tindak pidana pencucian uang perkara pidana Nomor 1119/Pid.Sus/2019/Pn.Mks dan apakah sanksi yang dijatuhkan pada putusan Nomor 1119/Pid.Sus/2019/Pn.Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai keadilan Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normative. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penyidik dan Ahli Hukum untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang pada putusan nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PN.Mks hakim menggunakan sistem pembuktian Undang-Undang secara negatif. Sebagaimana Pasal 183 KUHAP yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Hakim menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan dari terdakwa. Ditemukannya juga barang bukti berupa dua (dua) unit mobil yang masing-masing 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih nomor polisi B 1792 COS beserta STNK dan BPKB dan 1 (satu) unit mobil Mini Cooper warna merah nomor Polisi L 48 U beserta STNK telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan tindak pidana pencucian uang. Kemudian sanksi yang dijatuhkan hakim dalam putusan ini mencerminkan nilai keadilan komutatif menurut Aristoteles (Marwan Mas, 2021:117) sebagai keadilan komutatif dengan asas hukum semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum. Oleh karena itu, hakim memproses terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan atas perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara oleh hakim. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Asal Usul Harta Kekayaan en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TUJUAN MENYAMARKAN ASAL USUL HARTA KEKAYAAN en_US
dc.title.alternative (Studi Kasus Putusan No. 1119/Pid.Sus/2019/PN.Mks.) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account