ANALISIS UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA OBROLAN CHAT MELALUI APLIKASI WHATSAPP

Show simple item record

dc.contributor.author KALTSUM, NABILAH
dc.date.accessioned 2022-11-07T03:30:02Z
dc.date.available 2022-11-07T03:30:02Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4517060079
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1977
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui apakah tindakan untuk melakukan chat melalui aplikasi whatsapp secara grup dapat dijadikan alat bukti untuk memenuhi unsur-unsur terjadinya pencemaran nama baik menurut undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2) mengetahui sanksi yang diterapkan dalam obrolan chat melalui grup whatsapp yang mengandung muatan pencemaran nama baik. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, lokasi penelitian Kepolisian Resort Kota Besar Direskrimsus (POLDA SULSEL) Makassar. Teknik dan pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini, terungkap bahwa (1) Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3). Menurut Kep. MA 50/PUU-VI/2008, Pencemaran dalam KUHPidana yaitu Menista terdapat pada Pasal 310, Memfitnah terdapat pada Pasal 311, tetapi Pasal 315 tidak termasuk karna merupakan penghinaan. Jadi, pencemaran Informasi dan Transaksi Elektronik hanya merujuk pada perbuatan cemar penghinaan pribadi, Pasal 315 hanya penghinaan ringan jadi tidak termasuk. Hal tersebut diperkuat SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Mentri 23 Juni 2021. Bahwa fokus pemidanaan Pasal 27 (3) hanya Pasal 310-311. Jadi obrolan Whatsapp secara pribadi itu tidak termasuk. (2) Penerapan sanksi tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur dalam undang-undang yang dimana whatsapp itu termasuk aplikasi media sosial berarti masuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, misalnya seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimum Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Whatsapp en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Transaksi Elektronik en_US
dc.title ANALISIS UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA OBROLAN CHAT MELALUI APLIKASI WHATSAPP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account