dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui apakah tindakan untuk melakukan
chat melalui aplikasi whatsapp secara grup dapat dijadikan alat bukti untuk
memenuhi unsur-unsur terjadinya pencemaran nama baik menurut undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, (2) mengetahui sanksi yang diterapkan dalam
obrolan chat melalui grup whatsapp yang mengandung muatan pencemaran nama
baik.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, lokasi
penelitian Kepolisian Resort Kota Besar Direskrimsus (POLDA SULSEL)
Makassar. Teknik dan pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian ini, terungkap bahwa (1) Dalam Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo
Pasal 45 ayat (3). Menurut Kep. MA 50/PUU-VI/2008, Pencemaran dalam
KUHPidana yaitu Menista terdapat pada Pasal 310, Memfitnah terdapat pada
Pasal 311, tetapi Pasal 315 tidak termasuk karna merupakan penghinaan. Jadi,
pencemaran Informasi dan Transaksi Elektronik hanya merujuk pada perbuatan
cemar penghinaan pribadi, Pasal 315 hanya penghinaan ringan jadi tidak
termasuk. Hal tersebut diperkuat SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Mentri 23
Juni 2021. Bahwa fokus pemidanaan Pasal 27 (3) hanya Pasal 310-311. Jadi
obrolan Whatsapp secara pribadi itu tidak termasuk. (2) Penerapan sanksi tindak
pidana pencemaran nama baik sudah diatur dalam undang-undang yang dimana
whatsapp itu termasuk aplikasi media sosial berarti masuk dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, misalnya seseorang yang terbukti dengan
sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama
baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6
(enam) tahun dan/atau denda maksimum Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah). |
en_US |