Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis bentuk
Pelayanan Perizinan Usaha dan upaya apa yang dilakukan Pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Enrekang dalam
mengatasi persoalan perizinan usaha dengan sistem Online Single Submission
(OSS) di Kabupaten Enrekang.
Penelitian ini mengunakan teori Edwards III dengan mengunakan indikator
komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, struktur birokrasi. Bentuk pelayanan
perizinan usaha yaitu wujud pelayanan kerja Aparatur Sipil Negara di DPMPTSP
dalam memberikan pelananan kepada stakeholders, anatra lain: (a) Komunikasi,
yaitu komunikasi dua arah antara pegawai serta pegawai dengan masyarakat
sudah seimbang; (b) Sumber daya, yaitu sumber daya anggaran serta peralatan;
dan (c) Struktur birokrasi, yaitu mengikuti standar Operasional Prosedur. Dalam
penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah ini juga dijelaskan juga
yang menjadi tujuan dari penyelenggaaraan perizinan berusaha berbasis risiko
adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yaitu
melalui, pelaksanakan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan
sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Pola Mengatasi Persoalan dalam Perizinan Usaha Dalam Penerapan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP Kabupaten Enrekang tidak terlepas
dari faktor yang mempengaruhinya. Adapun hambatan yang dihadapi DPMPTSP
yaitu kurang pahamnya pelaku usaha pada sistem, pelaku usaha tidak melakukan
pemenuhan komitmen dan sulitnya akses internet di Indonesia Bagian
Timur.Upaya sementara yang dilakukan DPMPTSP yaitu dengan melakukan
pendampingan dan koordinasi penyelesaian hambatan dengan lembaga terkait.