Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan objek jaminan
fidusia yang dialihkan oleh debitur berdasarkan perjanjian dengan
PT.Pegadaian dan untuk mengetahui upaya penyelesain kredit yang dialihkan
oleh debitur .
Penelitian ini dilakukan di PT.Pegadaian Pasar Butung Makassar dan
menggunakan metode tipe penelitian Normatif-Empiris. Pendekatan dilakukan
dengan kepustakaan dalam kenyataan berdasarkan wawancara serta
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menentukan kedudukan
hukum objek jaminan fidusia yang dialihkan oleh pihak debitor, maka
diperlukan pendaftaran. PT. Pegadaian tidak melakukan pendaftaran jaminan
fidusia secara keseluruhan dengan pertimbangan biaya, sehingga kedudukan
hukum objek jaminan fidusia tersebut mempunyai kelemahan hukum dalam arti
kurang mendapat kepastian hukum bagi kreditor, oleh karena debitor telah
melanggar ketentuan pasal 23 ayat (2). Selain itu untuk menyelesaikan kredit
dengan jaminan fidusia yang objeknya dialihkan oleh debitur, PT. Pegadaian
menempuh cara negosiasi dengan pihak debitor beserta pihak ke-tiga yang
menerima pengalihan objek jaminan fidusia, yaitu dengan upaya menggantikan
objek jaminan yang dialihkan kepada pihak ke-tiga dengan benda milik debitor
yang nilainya setara dengan objek jaminan yang sudah dialihkan, oleh karena
PT.Pegadaian mempunyai hak kebendaan atas objek jaminan