Abstract:
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif,
lokasi penelitian Pengadilan Negeri Makassar. Teknik dan pengumpulan data
melalui kepustakaan, dan wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian ini
selanjutnya dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang bersifat
mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang logis,
selanjutnya diberi penafsiran dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini, terungkap bahwa (1) Penerapan Sanksi terhadap tindak
pidana kedaruratan kesehatan dalam perkara Pidana Nomor
42/Pid.S/2020/PN.Mks bahwa terdakwa Syafruddin dan Muh. Ramli dinyatakan
bersalah dan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 93 ayat (1) melakukan
tindak pidana kedaruratan kesehatan, karena itu terdakwa di jatuhi hukuman
penjara selama 5 (lima) Bulan. (2) Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak
Pidana kedaruratan kesehatan Pidana Nomor 42/Pid.S/2020/Pn.Mks bahwa hakim
dalam putusannya telah cukup mempertimbangkan baik aspek Filosofis, Yuridis
dan Sosoiologis, dalam putusan perkara ini. Faktanya, jika dilihat dari
pertimbangan majelis hakim, penulis melihat bahwa hakim belum mencerminkan
rasa keadilan bagi terdakwa karena belum mempertimbangkan faktor-faktor
lainnya.