dc.description.abstract |
Penelitian ini berjuan untuk mengetahui serta menganalisa upaya
penegakkan hukum terhadap tindak pidana terorisme khusus nya di wilayah hukum
kepolisian daerah Sulawesi Selatan, dan untuk mengetahui serta memahami dasar
aparat Kepolisian mengambil tindakan penembakan di tempat pada saat
penangkapan.
Penelitian ini dilaksanakan di Polda Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jl.
Perintis Kemerdekaan KM. 16, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan, Kode Pos : 90242. Tipe penelitian ini bersifat normatif, yaitu menguraikan,
menggambarkan, menjelaskan, serta menganalisa, dengan mengunakan teknik
pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data
dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Penelitian ini mencoba mengkaji upaya-upaya yang dilakukan oleh
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana
terorisme yang mencakup upaya Preventif dan Represif. Upaya Preventif
merupakan cara-cara halus/ non-penal yang merupakan penanggulangan anti teror
ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya aksi teror yang melibatkan
semua elemen masyarakat. Kemudian upaya represif merupakan cara-cara
penengakan hukum aparat kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan
proses penyidikan oleh penyidik yang meliputi penangkapan dan penahanan.
Kemudian dibahas juga landasan dasar aparat kepolisian mengambil tindakan
penembakan di tempat dari dasar hukumnya yang dilakukan semata-mata karena
keadaan terpaksa dan perintah undang-undang untuk menyuruh lakukannya,
berlanjut ke prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisiandan
ditutup dengan analisis penulis yang mencoba mengkaitkan antara hukum yang
berlaku dengan diambilnya tindakan tembak di temapat pada saat penangkapan |
en_US |