Abstract:
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif, jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data dari bahan primer diperoleh
langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara dengan pihak
Pengadilan Negeri Makassar serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alama
Hayati dan data dari bahan sekunder merujuk pada Undang-undan, Buku, Jurnal,
dan informasih yang diperoleh dari hasil kuesioner/angket dengan nelayan serta
masyarakat di Pasar Lelong Makassar.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,
penerapan hukum materiil dalam putusan nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf
d, dan sanksi yang diberikan kepada pelaku pada putusan Nomor :
34/Pid.B/2020/PN.Mks menurut hakim telah sesuai namun menurut penulis belum
sesuai dengan akibat yang dilakukan terdakwa.