Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis penerapan, asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan pada persidangan online tipikor di masa
pandemi, dan upaya hukum jika asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
tidak dijalankan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif-empiris
yang berlokasi di Jakarta Pusat, teknik pengumpulan data melalui analisis pustaka
dan wawancara; 1) penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
dalam persidangan online tipikor di masa pandemi belum sepenuhnya mampu
dijalankan berdasarkan maksud asas hukum tersebut dikarenakan belum ada
aturan yang mengakomodir teknis jalannya persidangan secara jelas serta fasilitas
yang kurang memadai. 2) Upaya Hukum bilamana asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan belum terwujud, kendati dalam pasal 4 ayat 2 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah
mengamanatkan untuk menjalankan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan, namun sejatinya aturan perundang-undangan di Indonesia masih belum
mengatur tentang sanksi maupun sanksi administrasi jika asas tersebut tidak
dijalankan