Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Upaya Hukum Yang Dapat
Di tempuh Oleh Debitur Yang Wanprestasi Dalam Pembelian Kendaraan Roda
Empat dan (2) Pelaksanaan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Debitur yang
Wanprestasi Dalam Pembelian Kendaraan Roda Empat.
Tipe penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, wawancara,
pengamatan, studi dokumentasi, populasi dan sampel dalam penelitian berjumlah
50 responden debitur dan seorang sebagai pengelolah hutang pada PT. Mandiri
Tunas Finance. Data-data yang diperoleh di analisis menggunakan analisis
kualitatif dan akan dipaparkan secara lengkap.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Upaya Hukum Yang Dapat Di
tempuh Oleh Debitur Yang Wanprestasi Dalam Pembelian Kendaraan Roda Empat
dapat ditempuh melalui pemberi an surat teguran (somasi) dari kreditur,
penjadwalan kembali atau perpanjangan waktu pembayaran (Reschedulle),
perundingan atau tawar-menawar kembali ke pihak kreditur untuk mencapai
mufakat (Negosiasi), penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang
bersifat netral sebagai pemediator (Mediasi), dan mengupayakan penyelesaian
akhir dengan membawa masalah ini ke pengadilan untuk diselesaikan secara hukum
yang berlaku (Litigasi). (2) Pelaksanaan bentuk perlindungan hukum terhadap
debitur yang wanprestasi oleh Undang-undang N0.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf a - g mengenai pelarangan
pecantuman klausula baku oleh pelaku usaha, perlindungan terhadap debitur
menurut Otoritas jasa keuangan yaitu pelaku usaha dalam membuat format
perjanjian tidak boleh menyertakan klausula yang merugikan debitur, dan
perlindungan hukum terhadap nasabah menurut Undang-undang perbankan yaitu
pelarangan pembuataan format perjanjian kredit sepihak.