Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana
penyerobotan tanah terbukti dalam putusan Nomor 315/Pid.B/2020/Pn.Mks dan
untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan
Nomor 315/Pid.B/2020/Pn.Mks.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif.
Jenis dan sumber data terdiri atas data primer berupa peraturan perundangundangan, Surat Edaran Mahkamah Agung dan dan Putusan Pengadilan serta
bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku, artikel serta jurnal yang
berkaitan dengan penelitian ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut dikumpulkan
secara terstruktur sistematis dengan menggunakan ukuran kualitatif dan disajikan
secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana
penyerobotan tanah telah terpenuhi dalam pasal 167 Ayat (1) akan tetapi
perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan lepas adalah berlandaskan perkara ini bukan termasuk
tindak pidana melainkan hukum perdata, namun setiap putusan hakim yang
menjatuhkan putusan harus di ikuti oleh pertimbangan yang cukup baik itu
pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis.