DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBERI SUMBANGAN KEPADA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA MAKASSAR

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRA, RIZAL IGI
dc.date.accessioned 2022-11-08T08:32:40Z
dc.date.available 2022-11-08T08:32:40Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4517060062
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2047
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Sumbangan Kepada Gelandangan di Kota Makassar 2) Efektifitas Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Sumbangan Kepada Gelandangan di jalan kota Makassar. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normative dengan mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan kepala seksi penyuluhan dan Penelitian Dinas Sosial Kota Makassar, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan: 1) aaaaPenegakan sanksiaaapidana terhadap pemberi sumbangan kepada gelandangan dan pengemisaaadi Kota Makassar yang di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar dalam upaya pembinaan terus berjalan sesuai dengan amanat peraturan daerah, namun dalam ranah pemberian sanksi pidana terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalan masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan sanksi pidana terhadap pemberi uang kepada pengemis di Kota Makassar masih belum mampu menjangkau para pemberi uang dikarenakan titik fokus permasalahan masih mengacu pada upaya pembinaan. 2) Penerapan Sanksi Pidana Peraturan Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Kota Makassar tentang Penerimaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar dalam hal ini termasuk sanksi pidana terhadap pihak yang menyumbangkan uang kepada pengemis di Kota Makassar pada tahun bentuk pidana penjara dan sanksi pidana, dalam wilayah Undang-undang ini kewenangan kehakiman yang berwenang berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Reintegrasi Sosial. Pihak/instansi yang paling berwenang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Kota Makassar yakni Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Sosial kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Gelandangan en_US
dc.subject Pengemis en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Pemberi Sumbangan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBERI SUMBANGAN KEPADA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA MAKASSAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account