dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah Penerapan
Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Sumbangan Kepada Gelandangan di Kota
Makassar 2) Efektifitas Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Sumbangan
Kepada Gelandangan di jalan kota Makassar. Metode Penelitian yang digunakan
adalah penelitian Normative dengan mengumpulkan data dan melakukan
wawancara dengan kepala seksi penyuluhan dan Penelitian Dinas Sosial Kota
Makassar, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan: 1) aaaaPenegakan sanksiaaapidana
terhadap pemberi sumbangan kepada gelandangan dan pengemisaaadi Kota
Makassar yang di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota
Makassar dalam upaya pembinaan terus berjalan sesuai dengan amanat peraturan
daerah, namun dalam ranah pemberian sanksi pidana terhadap pemberi uang
kepada pengemis di jalan masih belum berjalan sebagaimana mestinya.
Penegakan sanksi pidana terhadap pemberi uang kepada pengemis di Kota
Makassar masih belum mampu menjangkau para pemberi uang dikarenakan titik
fokus permasalahan masih mengacu pada upaya pembinaan. 2) Penerapan Sanksi
Pidana Peraturan Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Kota Makassar tentang
Penerimaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota
Makassar dalam hal ini termasuk sanksi pidana terhadap pihak yang
menyumbangkan uang kepada pengemis di Kota Makassar pada tahun bentuk
pidana penjara dan sanksi pidana, dalam wilayah Undang-undang ini kewenangan
kehakiman yang berwenang berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian
Reintegrasi Sosial. Pihak/instansi yang paling berwenang dalam menegakkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Kota Makassar yakni Pemerintah Kota
dalam hal ini Dinas Sosial kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja. |
en_US |