Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis
Diversi sebagai bentuk mediasi dalam penyelesaian perkara tindak pidana
anak pada Polres Maros dan untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan Diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana
anak dalam sistem peradialan pidana anak Indonesia pada Polres Maros.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Maros. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yurdis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primmer yang
diperoleh secara langsung dari objek penelitian lapangan dan data sekunder
yang diperoleh dari hasil studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi merupakan bentuk mediasi
penal terbaik untuk menanggulangi masalah anak pelaku tindak pidana, karena
lebih memperhatikan masalah Hak Azasi Manusia dengan pendekatan
restorative justice. Bahwa ide dan pengaturan diversi sesuai dengan instrumeninstrumen yang diakui secara internasional yang memperhatikan tentang
kesejahteraan sianak