Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses
pembuktian Tindak Pidana Perzinahan dan faktor penghambat bagi Penyidik dalam
pengungkapan tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda
Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yuridis
empiris, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu ilmu untuk mengungkap kasus
Tindak Pidana Perzinahan fungsi penyelidik dan penyidik digunakan sebagai dasar
dalam melakukan pemecahan masalah dan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian
yang diperoleh yakni : proses penyidik dalam mengungkap pelaku Tindak Pidana
Perzinahan dengan mengumpulkan barang bukti dan alat yang digunakan yang berada
di TKP, sehingga memudahkan penyidik untuk menentukan status tersangka dalam
kasus perzinahan. tempat kejadian perkara (TKP) tidak dalam status quo lagi atau
TKP sudah dalam keadaan rusak sehingga penyidik sulit dalam mengidentifikasi
kasus tindak pidana perzinahan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kasus tindak
pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.