Abstract:
Metode penelitian ini dilakukan dengan tipe normatif-empiris. Jenis data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari sumber terkait dengan
permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder merujuk pada buku,
jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Analisis
data penelitian dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Kududukan hukum
komersialisasi video reuploader Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta,
diperbolehkan dengan ketentuan telah memperoleh izin baik tertulis maupun lisan
dari pemegang hak cipta video menurut ketentuan Pasal 9 ayat (3) UUHC, video
dilindungi dikarenakan video termasuk dalam sinematografi yang telah di atur
didalam Undang-Undang Hak Cipta. 2) Perlindungan hukum bagi pemilik video
dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan secara preventif dapat
berupa didaftarkannya ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan
juga mendaftarkan ke fitur Content ID yang disediakan oleh YouTube.
Perlindungan secara represif dapat berupa penyelesaian sengketa non-ligitasi dan
ligitasi. Jalur non-ligitas yang dapat ditempuh berupa negosiasi, mediasi dan
arbitrase. Jalur ligitasi dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Niag