Abstract:
Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
hukum pidana materil tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana
perusahaan daerah kota makassar, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi
terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar.
Tipe penelitian ini adalah normatif, Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan dan
dan pendekatan konseptual, kemudian dilakukan analisis deskripsi, argumentasi,
interpretasi dan sistematisasi.
Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Penerapan hokum pidana materil
tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota
makassar, terkait dengan penerapan hukum pidana materil, yakni unsurnya adalah
perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah
penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya
dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan dan/atau penggelapan dan
turut serta melakukan korupsi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah
kota makassar, didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta didasarkan
pada keyakinan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi.
Direkomendasikan bahwa: Hendaknya dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi perlu dilakukan suatu koreksi, dilakukan tindakan berupa
peningkatan fungsi pengawasan, pembinaan aparatur, penertiban administrasi,
pembinaan disiplin dan meningkatkan kejujuran yang transparan. Diharapkan para
aparat penegak hukum khususnya hakim dapat memberikan putusan yang
membuat pelaku tindak pidana korupsi tidak mau lagi mengulangi kesalahannya
serta memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan hak-hak pelaku tindak
pidana korupsi.