dc.description.abstract |
dikan dan faktor-faktor yang menghambat penyidikan oleh kepolisian
terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Bone.
Penelitian ini merupukan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan
kualitatif yang dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Bone. Metode yang
gunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana
pencurian di Polres Bone telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum
yang ada yakni dengan cara dimulai penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan
yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta
penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah
BAP lengkap (P21), kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun
Faktor-faktor yang mengahambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian
di Polres Bone adalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan
masyarakat. Faktor tersebut menjadi penghambat dikarenakan sarana dan
prasarana pendukung masih belum memadai, serta faktor sumber daya manusia
masih kurang dan masih banyak yang belum berpendidikan sarjana. Sementara
faktor masyarakat, masih ada masyarakat yang memiliki ketaatan dan kesadaran
hukum yang rendah, sehingga ada yang menjadi pelaku pencurian, ada yang
enggan untuk melaporkan apabila terjadi tindak pidana pencurian, ada yang
berusaha menyembunyikan tersangka dan bahkan ada yang berusaha melawan dan
melukai aparat Kepolisian |
en_US |