Abstract:
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisa terhadap permasalahan melalui
penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum serta mengacu pada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang
bersifat teoritis ilmiah.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa perjanjian lisan tetaplah sah dan
mengikat bagi yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan KUHPdt pasal 1320
tentang syarat sahnya sebuah perjanjian dan KUHPdt Pasal 1320 tentang syarat
sahnya sebuah perjanjian dan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa
“semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya”. Berdasarkan fakta dan data - data yang diperoleh
peneliti dilapangan, Hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan alasan-alasan
Penggugat serta bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diberikan oleh
Penggugat. Sehingga Putusan Hakim ini bertentangan dengan rasa keadilan
korban (Penggugat)