dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum emiten
dalam pelaksanaan Right Issue. Penelitian ini dilaksanakan di Makassar dengan
menggunakan metode penelitian Normatif, menggunakan teknik pengumpulan data
Studi Kepustakaan, untuk menganalisis data menggunakan metode deduksi yaitu
penarikan kesimpulan dari umum ke khusus.
Dalam kasus ini ditemukan adanya suatu pelanggaran terhadap prinsip
keterbukaan, yaitu Joko Mogoginta dan Budi Istanto memanipulasi laporan
keuangan 2017 sehingga memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan
kepada para pemegang saham. Padahal dalam Pasal 15 (1a) POJK Emiten yang
melakukan Right Issue dengan alasan perbaikan posisi keuangan dan selain
perbaikan posisi keuangan wajib mengumumkan informasi mengenai Right Issue
bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi prinsip keterbukaan:
a. Jumlah saham yang akan diterbitkan dengan memberikan HMETD termasuk
yang menyertainya,
b. Perkiraan waktu pelaksanaan Right Issue,
c. Analisis mengenai pengaruh Right Issue terhadap kondisi keuangan dan
pemegang saham,
d. Perkiraan penggunaan dana, dan
e. Informasi mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang dan
hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut Joko Mogoginta dan Budhi Istanto melanggar POJK
HMETD tahun 2019 yaitu memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan
kepada pemegang saham PT Tiga Pilar Sejahtera. |
en_US |