dc.description.abstract |
Berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi Kepolisian
Daerah Sulawesi Barat dalam fungsinya khususnya dalam menangani tindak
pidana penyalahgunaan narkotika. Olehnya, peneliti melakukan penelitian
yang bertujuan untuk mengetahui fungsi Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
saat menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta mengetahui
kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini akan dilaksanakan di kantor
Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang beralamat di Jalan Aiptu Nurman
Mamunyu, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju, provinsi Sulawesi Barat.
Teknik yang digunakan untuk pengambilan data penelitian yaitu observasi
(pengamatan), wawancara, dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis
menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
fungsi kepolisian dalam menegakan hukum yang dilakukan oleh Dit
Resnarkoba Sulawesi Barat dalam memberantas dan menanggulangi
penyalahgunaan narkotika, yaitu dengan mengadakan program pertama preemptive (pembinaan), program kedua preventif (pencegahan) dan program
ketiga represif (penindakan). Sedangkan kendala yang dihadapi dalam
memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika Dit Resnarkoba Sulawesi
Barat oleh di wilayah hukum Sulawesi Barat berupa besarnya biaya
operasional, keterbatasan personil, kurangnya fasilitas penunjang, dan
kurangnya partisipasi masyarakat. |
en_US |