Abstract:
Tujuan penyusunan karya ini yaitu dilandasi karena adanya kasuistik Akta
Nikah palsu. Dengan maraknya para pelaku tindak pidana ini hingga memerlukan
suatu hukum yang perlu ditegakkan guna menyelesaikan berbagai perkara ini.
Selain itu Akta Nikah yang dipalsukan ini Untuk diketahui penyebabnya hingga
menimbulkan suatu tindak pidana.
Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Makassar dengan bantuan data
dari Reskrim Polrestabes Makassar. Dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif. Karya ini memfokuskan diri pada deskriptif. Tata cara pengolahan
melalui pengamatan dan penggalian data baik dokumen maupun lisan. Kelebihan
dari metode ini yaitu satu cara menelaah data dengan menggunakan cafe steak
yang sebenar-benarnya di lapangan disertai dengan segala penyelesaiannya hingga
membuat suatu kesimpulan yang memberikan suatu Khazanah bagi
perkembangan kebutuhan sekarang ini. Selain itu deskriptif juga memiliki makna
bahwasanya proses dalam menyusun karya pada suatu kejadian yang dilakukan
sesuai dengan sistematis, akurat dan dilengkapi dengan fakta-fakta yang ada.
Pada kasus pemalsuan akad nikah dan hukum yang perlu ditegakkan bagi
para pelaku tindak pidana tersebut dalam karya Ini menghasilkan yaitu dapat
dijerat pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dan juga pasal 279
Ayat. Pelaku Dery Wijaya memalsukan identitas sehingga identitasnya di dalam
dokumen akta nikah tidak sesuai dan juga memalsukan identitasnya sudah
menikah menjadi belum menikah sehingga dapat melangsungkan pernikahannya
dengan Brenda Oktaviani tanpa izin istri pertama. Faktor penyebab terjadinya
pemalsuan akta nikah ada tiga teori yaitu teori Asisasi Deferensi (Differential
Associatio) teori Anomie, dan yang terakhir ialah teori Kontrol Sosial (Social
Control).