dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan
kekerasan terhadap perempuan meningkat selama masa pandemi covid-19 di Kota
Makassar dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
kekerasan terhadap perempuan pada masa pandemi covid-19 di Kota Makassar.
Tipe penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang dilakukan dengan
menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapatkan peneliti
secara objektif di lapangan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data primer adalah observasi dan wawancara langsung
kepada masyarakat dan instansi yang terkait, dalam hal ini UPTD PPA Kota
Makassar dan Polrestabes Kota Makassar. Data sekunder adalah peraturan
perundang-undangan, jurnal, dan buku. Teknik pengumpulan data terbagi atas :
Observasi, Angket, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh dalam
penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa 1) Faktor yang menyebabkan
meningkatnya kekerasan terhadap perempuan pada masa pandemi covid-19 di Kota
Makassar adalah a. faktor ekonomi, b. faktor psikologis, c. faktor penggunaan
sosial media dan d. tidak maksimalnya kinerja lembaga layanan korban kekerasan
terhadap perempuan dan anak selama masa pandemi covid-19. 2) Umumnya, dalam
kasus kekerasan terhadap perempuan, korban akan ditawarkan penyelesaian perkara
dengan mediasi penal/restorative justice dan apabila mediasi tidak berhasil atau
korban ingin dilanjutkan melalui proses hukum, maka maka akan dilanjutkan
melalui proses peradilan pidana di Polrestabes Kota Makassar. |
en_US |