Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk digunakan sebagai sarana untuk menambah wawasan mengenai
pelaksanaan suatu peraturan daerah di tengah masyarakat khususnya untuk perda pengelolaan
rumah kost, serta merupakan sarana untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama
di bangku kuliah.
izin Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari peraturan daerah
kota makassar nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost. Dan memahami faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan peraturan daerah pengelolaan rumah kost ini. Penelitian ini di
lakukan di kost-kostsan yang berada di kecamatan Maggala Kota Makassar.untuk mencapai
tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa, wawancara, dan
dokumentasi dengan pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
implementasi peraturan daerah kota makassar nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah
kost masih belum efektif mengingat masih minimnya rumah kost yang mendaftarkan izin
pengelolaan rumah kost, dan masih sangat kurang sosialisasi terhadap masyarakat sehingga
minimnya pengetahuan perda tentang pengelolaan rumah kost di kecamatan Maggala Kota
Makassar. Faktor yang menjadi penghambat pengelolaan rumah kost di Kelurahan Antang,
Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Faktor birokrasi dipandang terlalu birokrasi dan factor
ekonomi. Faktor birokrasi dipandang terlalu birokrasi sehingga pengelolah rumah kost malas
mengurus izin. Demikian pula factor ekonomi, terlalu birokrasi mempengaruhi kemalasan
diakibatkan adanya kekhawatiran biaya terlalu mahal harus dikeluarkan sehingga membuat sikap
mereka acuh tak acuh dalam kepemilikan izin rumah kost.