Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klaim asuransi atas objek
jaminan kredit yang mengalami kebakaran dan hambatan apa saja yang dialami dalam
pembayaran klaim asuransi.
Metode penelitianayang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil
penelitian menunjukkan Pelaksanaan perjanjian asuransi diwakili oleh pihak Bank,
namun kewajiban membayar premi dilakukan nasabah. Dalam proses perjanjian asuransi
pihak Bank hanya memfasilitasi serta melaporkan kepada pihak asuransi. Terkait hal ini
pihak Bank dan pihak asuransi tidak menerapkan prinsip keterbukaan (Utmost Good
Faith) yang mengakibatkan pihak nasabah tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Pelaksanaan pembayaran klaim asuransi dalam prosesnya sudah terlaksana namun
banyaknya hal yang ditutupi oleh pihak Bank dan tidak sesuai dengan Undang-Undang
NO. 40 Tahun 2014 Tentang perasuransian, yang mengakibatkan pihak nasabah kurang
mengetahui atas objek jaminan yang telah diasuransikan.
Hambatan yang dialami yaitu kurang memahami polis asuransi dan sulitnya
memperoleh surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai terjadinya kebakaran dan
adanya kesalahan pahaman yang dilakukan oleh pihak asuransi.