Abstract:
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang didapat oleh suatu
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus. Sebagai jenis desentralisasi
perbaikan yang memasukkan dan menempatkan wilayah desa sebagai item dan
sekaligus subjek perbaikan
Peran serta masyarakat melalui partisipasi aktif mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai kepada pengawasan dan evaluasi menjadi sangat penting
dilakukan termasuk di dalamnya adalah Desa Lemabng Buakayu Kecamatan
Bonggakaradeng Kabupaten tana Toraja. Mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa maka diperlukan suatu penelitian untuk memastikan bahwa
pengalokasian Dana Desa sesuai dengan peruntukannya serta mampu terserap dan
teralokasi dengan baik.
Kerangka utama penelitian ini tentang peruntukan perioritas Alokasi Dana
Desa untuk pembangunan yang dilihat dari implementasi terhadap pembangunan
melalui tahapan penyusunan program sampai kepada proses evaluasi. Dengan
metode deskriptif kualitatif, aspek tersebut ditelaah menggunakan informan kunci
dan informan pendukung sebagai pembanding dengan menggunakan teknik
wawancara dalam pengumpulkan data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam tahap
pembuatan program sampai kepada evaluasi melalui ide dan gagasan untuk
membuat dan melaksanakan program-program pembangunan Desa merupakan
masalah yang masih melekat dalam masyarakat Desa. Keterbatasan Sumber Daya
Manusia (SDM) merupakan masalah utama yang dialami Desa saat ini. Kerangka
pembangunan Desa yang diharapkan mampuh mempercepat pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat masih sangat minim dipahami oleh masyarakat Desa.
Pembangunan yang berkelanjutan sebagai suatu kebutuhan utama implementasi
pembangunan Desa pada umumnya belum disadari sebagai suatu kebutuhan yang
penting untuk dilakukan.